Mari berbagi ilmu pengetahuan

maruasabogor.blogspot.com

Tuesday 7 July 2015

AKHIRNYA DANA JHT BISA DI CAIRKAN

Alhamdulillah..
Puji syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya.
Setelah terjadinya kisruh atau polemik diawal bulan Juli 2015 tentang pencairan dana JHT bagi masyarakat yang sudah tidak bekerja lagi dan mengharapkan dana JHT nya cair kini Pemerintah lembek dalam hal ini dan mengijinkan masyarakat mencairkannya.

Pemerintah akhirnya merevisi peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke UU lama agar masyarakat bisa mencairkan dana JHT nya,syaratnya para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 bisa mencairkan penuh Jaminan Hari Tua (JHT) nya.

Namun bagi pekerja yang berhenti setelah bulan Juli atau yang sekarang masih bekerja mau tidak mau harus mengikuti peraturan BPJS yang baru yang mana cara pengambilan dana JHT nya baru bisa dicairkan setelah 10 tahun menjadi keanggotaan BPJS itupun hanya sebagian yaitu 10 % -40 % untuk pembiayaan cicilan rumah dan bisa mencairkan sepenuhnya setelah berumur 56 tahun.
Kecuali jika penerima dana JHT meninggal atau kecelakaan dan cacat fisik itu bisa dicairkan.

Direktur Jenderal Pimpinan dan Pengawasan Kemenaker Muji Handaya telah menjelaskan dan melayangkan surat perijinan kepada pihak BPJS bagi karyawan yang terkena PHK atau berhenti sebelum 1 Juli 2015 masih memakai ketentuan lama,dalam dialognya bersama para buruh di kantornya Jl Gatot Subroto-Jakarta Selatan. Selasa 7/7/2015.

Jadi bagi anda yang ingin mengambil dana JHT nya tidak perlu ragu lagi,segera cairkan dana anda ,namun dengan catatan persiapkan syarat dan ketentuan pengambilan dana JHT nya yang sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat pada Jamsostek atau BPJS ketenaga kerjaan -JHT.
Contohnya dokumen-dokumen penting
Seperti,
1. Poto copy KTP/SIM/PASPORT
2. Poto copy Kartu Keluarga (Kk)
3. Poto copy surat Referensi berhenti bekerja-
     dari perusahaan terakhir bekerja
4. Poto copy kartu JHT

dan dokumen-dokumen pendukung lainnya boleh disertakan jika memang dibutuhkan tapi sebaiknya disiapkan saja agar proses pencairan dana JHT nya cepat terealisasi
Seperti,

5. Poto copy NPWP
6. Poto copy Akta nikah/buku nikah (jika ada perubahan data pada kartu keluarga)

"Sebagai contoh sewaktu anda pertama terdaftar sebagai anggota BPJS masih membujang dan belum menikah sehingga nama anda masih tercantum dalam keluarga orang tua lalu anda menikah dan memiliki KK sendiri beserta istri dan anak-anak anda itu pastinya anda akan merubah data KK dan keluar dari daftar KK orang tua anda."

dan yang terakhir -

7. Poto copy tabungan atau nomor rekening bank

Itu penting karena jika saldo JHT anda lebih dari 7 juta pihak BPJS akan menyarankan anda supaya menggunakan nomor rekening bank milik anda dan dengan cara mentransfer saldo JHT dalam waktu kurang -lebih 1 minggu saldo akan sampai pada rekening bank,tujuannya agar menjaga keselamatan anda.

Sekian info dari saya pembloger yang masih Jadul n Katro ini.
Maaf kalau info nya kurang lengkap dan monoton.
Jika berkenan komentar silahkan tersedia di bawah atau disamping bilik blog ini.
Semoga kesejahteraan masyarakat dan pekerja di Indonesia makin maju dan berkembang sejahtera.
Salam hangat san salam kenal untuk anda para blogger mania maupun pembaca blog.

No comments:

Post a Comment